MK
: Manaj Koperasi
Materi
: I dan II
Manajemen
Koperasi
Kata Pengantar
Dalam sejarahnya koperasi dikenal
sebagai organisasi usaha yang bersama berjuang dalam bidang ekonomi dengan
menempuh jalan tetap dan mantap untuk membebaskan diri para anggotanya dari
kesulitan-kesulitan ekonomi yang umumnya didera mereka. Koperasi merupakan salah satu pilar ekonomi yang menyokong
pembangunan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Koperasi sebagai salah satu bentuk dari
perekonomian kerakyatan yang bersumber dari UUD 1945 dan Pancasila yang
merupakan kumpulan
dari individu-individu yang memiliki kesamaan visi, misi, dan didasari oleh
jiwa kerja sama untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Dalam operasinya,
kebijakan-kebijakan yang diambil dalam koperasi dilakukan secara demokratis
demi kepentingan untuk mencapai tujuan dan keinginan bersama, dalam
pengembangannya mencapai misi dan visi sesuai dengan tujuan membutuhkan
pengelolaan secara profesional.Pengelolaan koperasi yang profesional membutuhkan
pengeloalaan fungsi-fungsi manajemen dengan baik dan benar.
Pembahasan
A. Konsep Dasar Koperasi
a.
Pengertian
Koperasi
Undang-undang perkoperasian yang berlaku
saat ini adalah UU No.25 Tahun 1992, yang menggantikan UU sebelumnya yaitu UU
No.12 Tahun 1967. Dalam UU No. 25 Tahun 1992 dikatakan bahwa koperasi adalah
“badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Dari pengertian tersebut maka ada
beberapa hal yang perlu mendapat perhatian yang menunjukkan ciri-ciri koperasi
Indonesia , yaitu : (1) koperasi sebagai badan usaha. Hal ini menunjukkan bahwa
koperasi sebagaimana badan usaha lainnya perlu dikelola secara profesional dan
berdasar pada prinsip – prinsip usaha-usaha yang rasional, efektif, efisien dan
produktif sehingga dapat mencapai tujuannya. (2). Beranggotakan orang seorang
dan badan hukum koperasi. Hal ini menunjukkan bahwa koperasi Indonesia bukan
merupakan kumpulan modal, melainkan kumpulan orang yang bekerjasama untuk
mencapai tujuan bersama. (3).bekerja berdasarkan prinsip-prinsip koperasi (UU
No.25 Tahun 1992)
b.
Fungsi
dan Peranan Koperasi
Fungsi
dan Peranan Koperasi
Dalam
pasal 4 UU No.25 tahun 1992 dinyatakan tentang fungsi dan peran koperasi :
1)
membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi sosialnya.
2)
Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
3)
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4)
Berusaha
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Dalam
bunyi pasal 3 dan 4 UU No.25 tahun 1992 di atas, maka dapat disimpulkan bahwa
koperasi memiliki tujuan dan peran secara mikro dan makro:
a)
Secara
mikro, koperasi berusaha untuk mensejahterakan anggotanya.
Hal ini harus dimaklumi karena koperasi
didirikan “dari, oleh, dan untuk kepentingan anggotanya”. Sudah sepantasnya
manajemen koperasi dalam hal ini pengurus melakukan kegiatan usaha yang
berorientasi pada pelayanan pemenuhan kebutuhan anggota, khususnya kebutuhan
yang benar-benar dirasakan oleh anggota.
b)
Secara
makro koperasi turut memberi kontribusi dalam perekonomian nasional, yaitu
melalui sumbangan dalam pendapatan nasional (PDB).
Walaupun
diakui kontribusi koperasi terhadap pendapatan nasional masih sangat rendah
bila dibandingkan dua pelaku ekonomi lainnya di tanah air namun keberadaan
koperasi masih sangat diperlukan dalam mengangkat derajat kehidupan ekonomi
masyarakat.
Prinsip
Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi sebagaimana yang tertuang dalam pasal 5 UU No.
25 tahun 1992, yaitu :
· Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
· Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
· Pembagian SHU
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota.
· Pemberian balas
jasa yang terbatas terhadap modal.
· Kemandirian.
Disamping kelima prinsip utama di atas,
dalam upaya mengembangkan koperasi, maka koperasi Indonesia melandaskan pula
pada prinsip pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar koperasi. Prinsip
koperasi menunjukkan jatidiri yang berbeda dengan bentuk usaha lain (non
koperasi). Namun demikian, prinsip-prinsip koperasi tersebut disinyalir oleh
Hans Menkner sebagai penyebab dari kondisi permodalan koperasi selalu dalam
keadaan lemah, yaitu lemah secara struktur. Kelemahan struktural mempunyai
dampak negatif, yaitu kurangnya jumlah modal mengakibatkan koperasi akan selalu
mengalami “undercapitalization”,
akibatnya sulit untuk mencapai tujuan karena jumlah modal yang dimiliki lebih
sedikit dari kebutuhan modalnya serta jumlah modal koperasi selalu berada dalam
keadaan yang berubah-ubah sehingga mengganggu kelangsungan investasi usaha,
karena anggota mempunyai hak untuk
keluar masuk organisasi.
Perangkat
Organisasi Koperasi
Bagan Struktur Organisasi Koperasi
menggambarkan susunan, isi dan luas cakupan organisasi koperasi, serta
menjelaskan posisi daripada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap fungsi,
hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.
Struktur organisasi koperasi yaitu :
1. Rapat Anggota
2. Pengurus
3. Pengawas
4. Unsur Dewan Penasehat
5. Manager
6. Anggota
B.
Manajemen dan
Fungsi-fungsinya
Pengertian
Manajemen
Kata manajemen di ambil dari kata bahasa inggris yaitu
“manage” yang berarti mengurus, mengelola, mengendalikan, mengusahakan,
memimpin.
Pengertian
manajemen menurut beberapa ahli:
Manajemen adalah seni dan ilmu perencanaan
pengorganisasian, penyusunan, pengarahan dan pengawasan dari pada sumber daya
manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. (By : Drs. Oey Liang Lee
).
Manajemen merupakan suatu proses khas yang terdiri
dari tindakan-tindakan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan
pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah
ditentukan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya. (By :
R. Terry ).
Manajemen adalah seni pencapaian tujuan yang dilakukan
melalui usaha orang lain. (By : Lawrence A. Appley).
Jadi pengertian
manajemen secara umum adalah suatu proses yang terdiri dari rangkaian kegiatan,
seperti perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian/pengawasan,
yang dilakukan untuk menetukan dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan
melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.
Fungsi-fungsi
Manajemen menurut G Terry :
a. Planning(Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
A. PERENCANAAN (PLANNING)
Pengertian dan
Arti penting
“Perencanaan”
adalah menetapkan suatu cara untuk bertindak sebelum tindakan itu sendiri
dilaksanakan.Dengan kata lain bahwa dalam perencanaan hendaknya orang harus
berfikir dahulu tentang apa yang akan dilakukan, bagaimana cara melakukannya
serta tanggung jawab terhadap kegiatan tersebut. Oleh karena itu perencanaan
sangat penting bagi organisasi dalam rangka mencapai tujuannya.
Syarat Perencanaan yang baik
a) Berdasarkan pada alternative
Agar dapat menetapkan perencanaan yang baik maka
sebelumnya agar disusun berbagai alternative, misalnya untung dan rugi
kelebihan dan kekurangannya, kendala dan dukungannya, sehingga dapat menentukan
perencanaan yang paling baik.
b) Harus realistis
b) Harus realistis
Bila perencanaan tidak realistis, mungkin baik diatas
kertas saja akan tetapi tidak dapat dilaksanakan dalam prakteknya. Misalnya :
keterbatasan dalam teknologi, keterbatasan sumber dana, tenaga kerja, dsb.
c) Harus
ekonomis
Disamping keterbatasan diatas, juga harus
mempertimbangkan tingkat ekonomis dalam suatu rencana. Hindarkan faktor
pemborosan, biaya, waktu, tempat, dsb.
d) Harus
luwes (fleksibel)
Dalam hal ini perencanaan harus fleksibel,
artinya setiap saat dapat dievaluir sesuai dengan perkembangan organisasi,
situasi dan kondisi pada waktu tersebut. Pada dasarnya perencanaan itu disusun
berdasarkan hasil penelitian sebelumnya, namun dalam prakteknya sering terjadi
berbagai penyimpangan yang tidak dapat dihindarkan.
e) Didasari partisipasi
Dalam pembuatan perencanaan hendaknya dapat diikutkan
berbagai pihak untuk memperoleh masukan (input) agar lebih sempurna. Dengan
adanya partisipasi, perusahaan akan memperoleh manfaat ganda, karena disamping
rencana menjadi lebih baik, juga dapat menambah semangat kerja para karyawan
(karena merasa ).
Manfaat Perencanaan bagi Organisasi
a) Sebagai alat pengawasan dan pengendalian kegiatan
b). Untuk
memilih dan menetapkan skala prioritas
c) Untuk mengarahkan dan menuntun
pelaksanaan kegiatan
d) Untuk mengurangi dan menghadapi ketidakpastian
(uncertainly)
e) Mendorong tercapainya tujuan,
misalnya kesejahteraan anggota, memperluas usaha dsb
Tahap-tahap Penyusunan Perencanaan
Tahap-tahap Penyusunan Perencanaan
a). Menetapkan dan merumuskan tujuan
b). Melakukan analisis
kesempatan/swot
c). Melakukan analisis sumber daya
d). Identifikasi dan Pengembangan
alternative
e) Implementasi strategi
f) Pelaksanaan keputusan
b. PENGORGANISASIAN (ORGANIZING)
Pengertian
Organisasi
“Organisasi
adalah sekelompok manusia yang bekerjasama, dimana kerjasama tersebut
dicanangkan dalam bentuk struktur organisasi atau gambaran skematis tentang
hubungan kerja dalam rangka mencapai tujuan tertentu”
DWIGHT WALDO, mendefinisikan bahwa:
“Organisasi
adalah struktur hubungan antar manusia berdasarkan wewenang dan kelanggengan
dalam sebuah system administrasi”.
c. ACTUATING (PENGGERAKAN UNTUK
BEKERJA)
Koperasi hakekatnya dibangun untuk memberdayakan
masyarakat dari kesulitan, kekurangan, kelemahan dan kemiskinan. Misi ini
sangat erat kaitannya dengan pola pengaturan kelembagaan dari masyarakat itu
(komunitas anggota koperasi) sendiri membangun kesejahteraan secara
bersama-sama (goal). Untuk mencapai tujuan koperasi tersebut maka koperasi
harus menunjukkan jatidirinya yang mandiri.
d. PENGAWASAN (CONTROLLING)
d. PENGAWASAN (CONTROLLING)
Pengertian
dan arti pentingnya;
“Pengawasan adalah merupakan tindakan atas proses
kegiatan untuk mengetahui hasil pelaksanaan, kesalahan, kegagalan, kemudian
dilakukan perbaikan dan mencegah terulangnya kembali kesalahan tersebut”.
H. Koontz
dan CO Donnel, mengatakan
bahwa :
“Perencanaan dan Pengawasan ibarat
kedua sisi dari mata uang yang sama (planning and controlling are the two sides
of the same coin)”
Fungsi
Pengawasan;
Melihat dari
sasaran pengawasan, maka fungsi pengawasan adalah :
·
Mencegah
terjadinya berbagai penyimpangan atau kesalahan.
·
Memperbaiki
berbagai penyimpangan atau kesalahan yang terjadi;
·
Untuk
mendinamisir organisasi/koperasi serta segenap kegiatan manajemen lainnya;
·
Untuk
mempertebal rasa tanggung jawab;
Pertanyaan :
1. Mengapa Koperasi dikatakan sebagai salah satu bentuk perekonomian
kerakyatan
2. Mengapa manajemen dibutuhkan dalam organisasi
koperasi ?
Daftar
Pustaka
Simatupang.
T. B.Puspa Ragam Manajemen Indonesia Dan
Bisnis Cina Di Asia Tenggara. (Jakarta:Pt. Pustaka Binaman Presindo, 1992).
Team Universitas gajah Mada. Koperasi Sebuah Pengantar, Departemen
Koperasi, (Jakarta : T.P. 1987).
Widiyanti,
Ninik. Manajemen koperasi. (Jakarta;
PT. Rineka Cipta. 1994).
diakses
tanggal 5 Mei 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar