Minggu, 01 Mei 2016

Manajemen Koperasi (Konsep dasar Koperasi dan fungsi-fungsi Manajemen)



MK : Manaj Koperasi
Materi : I dan II
Manajemen Koperasi

Kata Pengantar

Dalam sejarahnya koperasi dikenal sebagai organisasi usaha yang bersama berjuang dalam bidang ekonomi dengan menempuh jalan tetap dan mantap untuk membebaskan diri para anggotanya dari kesulitan-kesulitan ekonomi yang umumnya didera mereka. Koperasi merupakan salah satu pilar ekonomi yang menyokong pembangunan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Koperasi sebagai salah satu bentuk dari perekonomian kerakyatan yang bersumber dari UUD 1945 dan Pancasila yang merupakan kumpulan dari individu-individu yang memiliki kesamaan visi, misi, dan didasari oleh jiwa kerja sama untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Dalam operasinya, kebijakan-kebijakan yang diambil dalam koperasi dilakukan secara demokratis demi kepentingan untuk mencapai tujuan dan keinginan bersama, dalam pengembangannya mencapai misi dan visi sesuai dengan tujuan membutuhkan pengelolaan secara profesional.Pengelolaan koperasi yang profesional membutuhkan pengeloalaan fungsi-fungsi manajemen dengan baik dan benar.

Pembahasan
A.  Konsep Dasar Koperasi
a.    Pengertian Koperasi
Undang-undang perkoperasian yang berlaku saat ini adalah UU No.25 Tahun 1992, yang menggantikan UU sebelumnya yaitu UU No.12 Tahun 1967. Dalam UU No. 25 Tahun 1992 dikatakan bahwa koperasi adalah “badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Dari pengertian tersebut maka ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian yang menunjukkan ciri-ciri koperasi Indonesia , yaitu : (1) koperasi sebagai badan usaha. Hal ini menunjukkan bahwa koperasi sebagaimana badan usaha lainnya perlu dikelola secara profesional dan berdasar pada prinsip – prinsip usaha-usaha yang rasional, efektif, efisien dan produktif sehingga dapat mencapai tujuannya. (2). Beranggotakan orang seorang dan badan hukum koperasi. Hal ini menunjukkan bahwa koperasi Indonesia bukan merupakan kumpulan modal, melainkan kumpulan orang yang bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama. (3).bekerja berdasarkan prinsip-prinsip koperasi (UU No.25 Tahun 1992)
b.    Fungsi dan Peranan Koperasi
Fungsi dan Peranan Koperasi
Dalam pasal 4 UU No.25 tahun 1992 dinyatakan tentang fungsi dan peran koperasi :
1)   membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi sosialnya.
2)   Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3)   Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4)   Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Dalam bunyi pasal 3 dan 4 UU No.25 tahun 1992 di atas, maka dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki tujuan dan peran secara mikro dan makro:
a)    Secara mikro, koperasi berusaha untuk mensejahterakan anggotanya.
    Hal ini harus dimaklumi karena koperasi didirikan “dari, oleh, dan untuk kepentingan anggotanya”. Sudah sepantasnya manajemen koperasi dalam hal ini pengurus melakukan kegiatan usaha yang berorientasi pada pelayanan pemenuhan kebutuhan anggota, khususnya kebutuhan yang benar-benar dirasakan oleh anggota.
b)   Secara makro koperasi turut memberi kontribusi dalam perekonomian nasional, yaitu melalui sumbangan dalam pendapatan nasional (PDB).
Walaupun diakui kontribusi koperasi terhadap pendapatan nasional masih sangat rendah bila dibandingkan dua pelaku ekonomi lainnya di tanah air namun keberadaan koperasi masih sangat diperlukan dalam mengangkat derajat kehidupan ekonomi masyarakat.
Prinsip Koperasi
  Prinsip-prinsip koperasi sebagaimana yang tertuang dalam pasal 5 UU No. 25 tahun 1992, yaitu :
·      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
·      Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
·      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
·      Kemandirian.
Disamping kelima prinsip utama di atas, dalam upaya mengembangkan koperasi, maka koperasi Indonesia melandaskan pula pada prinsip pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar koperasi. Prinsip koperasi menunjukkan jatidiri yang berbeda dengan bentuk usaha lain (non koperasi). Namun demikian, prinsip-prinsip koperasi tersebut disinyalir oleh Hans Menkner sebagai penyebab dari kondisi permodalan koperasi selalu dalam keadaan lemah, yaitu lemah secara struktur. Kelemahan struktural mempunyai dampak negatif, yaitu kurangnya jumlah modal mengakibatkan koperasi akan selalu mengalami “undercapitalization”, akibatnya sulit untuk mencapai tujuan karena jumlah modal yang dimiliki lebih sedikit dari kebutuhan modalnya serta jumlah modal koperasi selalu berada dalam keadaan yang berubah-ubah sehingga mengganggu kelangsungan investasi usaha, karena anggota  mempunyai hak untuk keluar masuk organisasi.
Perangkat Organisasi Koperasi
Bagan Struktur Organisasi Koperasi menggambarkan susunan, isi dan luas cakupan organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi daripada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.
Struktur organisasi koperasi yaitu :
1. Rapat Anggota
2. Pengurus
3. Pengawas
4. Unsur Dewan Penasehat
5. Manager
6. Anggota

B.  Manajemen dan Fungsi-fungsinya
Pengertian Manajemen
Kata manajemen di ambil dari kata bahasa inggris yaitu “manage” yang berarti mengurus, mengelola, mengendalikan, mengusahakan, memimpin.
Pengertian manajemen menurut beberapa ahli:
Manajemen adalah seni dan ilmu perencanaan pengorganisasian, penyusunan, pengarahan dan pengawasan dari pada sumber daya manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. (By : Drs. Oey Liang Lee ).
Manajemen merupakan suatu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya. (By : R. Terry ).
Manajemen adalah seni pencapaian tujuan yang dilakukan melalui usaha orang lain. (By : Lawrence A. Appley).
 Jadi pengertian manajemen secara umum adalah suatu proses yang terdiri dari rangkaian kegiatan, seperti perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian/pengawasan, yang dilakukan untuk menetukan dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry :
a.    Planning(Perencanaan)
b.    Organizing (Pengorganisasian)
c.     Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d.   Controlling (Pengawasan/Pengendalian)

A. PERENCANAAN (PLANNING)
Pengertian dan Arti penting
“Perencanaan” adalah menetapkan suatu cara untuk bertindak sebelum tindakan itu sendiri dilaksanakan.Dengan kata lain bahwa dalam perencanaan hendaknya orang harus berfikir dahulu tentang apa yang akan dilakukan, bagaimana cara melakukannya serta tanggung jawab terhadap kegiatan tersebut. Oleh karena itu perencanaan sangat penting bagi organisasi dalam rangka mencapai tujuannya.
Syarat Perencanaan yang  baik
a) Berdasarkan pada alternative
Agar dapat menetapkan perencanaan yang baik maka sebelumnya agar disusun berbagai alternative, misalnya untung dan rugi kelebihan dan kekurangannya, kendala dan dukungannya, sehingga dapat menentukan perencanaan yang paling baik.
b) Harus realistis
Bila perencanaan tidak realistis, mungkin baik diatas kertas saja akan tetapi tidak dapat dilaksanakan dalam prakteknya. Misalnya : keterbatasan dalam teknologi, keterbatasan sumber dana, tenaga kerja, dsb.
c) Harus ekonomis
Disamping keterbatasan diatas, juga harus mempertimbangkan tingkat ekonomis dalam suatu rencana. Hindarkan faktor pemborosan, biaya, waktu, tempat, dsb.
d) Harus luwes (fleksibel)
    Dalam hal ini perencanaan harus fleksibel, artinya setiap saat dapat dievaluir sesuai dengan perkembangan organisasi, situasi dan kondisi pada waktu tersebut. Pada dasarnya perencanaan itu disusun berdasarkan hasil penelitian sebelumnya, namun dalam prakteknya sering terjadi berbagai penyimpangan yang tidak dapat dihindarkan.
e) Didasari partisipasi
Dalam pembuatan perencanaan hendaknya dapat diikutkan berbagai pihak untuk memperoleh masukan (input) agar lebih sempurna. Dengan adanya partisipasi, perusahaan akan memperoleh manfaat ganda, karena disamping rencana menjadi lebih baik, juga dapat menambah semangat kerja para karyawan (karena merasa ).
Manfaat Perencanaan bagi Organisasi
a) Sebagai alat pengawasan dan pengendalian kegiatan
b). Untuk memilih dan menetapkan skala prioritas
c)    Untuk mengarahkan dan menuntun pelaksanaan kegiatan
d)   Untuk mengurangi dan menghadapi ketidakpastian (uncertainly)
e)    Mendorong tercapainya tujuan, misalnya kesejahteraan anggota, memperluas usaha dsb
Tahap-tahap Penyusunan Perencanaan
a). Menetapkan dan merumuskan tujuan
b). Melakukan analisis kesempatan/swot
c). Melakukan analisis sumber daya
d). Identifikasi dan Pengembangan alternative
e) Implementasi strategi
f) Pelaksanaan keputusan
b.  PENGORGANISASIAN (ORGANIZING)
Pengertian Organisasi
“Organisasi adalah sekelompok manusia yang bekerjasama, dimana kerjasama tersebut dicanangkan dalam bentuk struktur organisasi atau gambaran skematis tentang hubungan kerja dalam rangka mencapai tujuan tertentu”
DWIGHT WALDO, mendefinisikan bahwa:
“Organisasi adalah struktur hubungan antar manusia berdasarkan wewenang dan kelanggengan dalam sebuah system administrasi”.
c.    ACTUATING (PENGGERAKAN UNTUK BEKERJA)
Koperasi hakekatnya dibangun untuk memberdayakan masyarakat dari kesulitan, kekurangan, kelemahan dan kemiskinan. Misi ini sangat erat kaitannya dengan pola pengaturan kelembagaan dari masyarakat itu (komunitas anggota koperasi) sendiri membangun kesejahteraan secara bersama-sama (goal). Untuk mencapai tujuan koperasi tersebut maka koperasi harus menunjukkan jatidirinya yang mandiri.
d. PENGAWASAN (CONTROLLING)
Pengertian dan arti pentingnya;
“Pengawasan adalah merupakan tindakan atas proses kegiatan untuk mengetahui hasil pelaksanaan, kesalahan, kegagalan, kemudian dilakukan perbaikan dan mencegah terulangnya kembali kesalahan tersebut”.
H. Koontz dan CO Donnel, mengatakan bahwa :
Perencanaan dan Pengawasan ibarat kedua sisi dari mata uang yang sama (planning and controlling are the two sides of the same coin)”
Fungsi Pengawasan;
Melihat dari sasaran pengawasan, maka fungsi pengawasan adalah :
·      Mencegah terjadinya berbagai penyimpangan atau kesalahan.
·      Memperbaiki berbagai penyimpangan atau kesalahan yang terjadi;
·      Untuk mendinamisir organisasi/koperasi serta segenap kegiatan manajemen lainnya;
·      Untuk mempertebal rasa tanggung jawab;

Pertanyaan :
1.    Mengapa Koperasi dikatakan  sebagai salah satu bentuk  perekonomian  kerakyatan
2.    Mengapa manajemen dibutuhkan dalam organisasi  koperasi ?

Daftar Pustaka
      Simatupang. T. B.Puspa Ragam Manajemen Indonesia Dan Bisnis Cina Di Asia Tenggara. (Jakarta:Pt. Pustaka Binaman Presindo, 1992).
      Team Universitas gajah Mada. Koperasi Sebuah Pengantar, Departemen Koperasi, (Jakarta : T.P. 1987).
Widiyanti, Ninik. Manajemen koperasi. (Jakarta; PT. Rineka Cipta. 1994).
diakses tanggal 5 Mei 2012.


















Tidak ada komentar: