Rabu, 18 Mei 2016

Manajemen Koperasi : "RAPAT ANGGOTA KOPERASI "


MK: Manajemen Koperasi
Part : 4
Jadwal
Kamis/13.30
RAPAT ANGGOTA KOPERASI

Pengertian Rapat Anggota Koperasi
    Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi.
Ini berarti pula bahwa dalam tata kehidupan koperasi,rapat anggota merupakan pencerminan demokrasi dalam koperasi.Dalam rapat anggota inilah segala masalah yang menyangkut tata kehidupan koperasi di tetapkan , dimana keputusan dalam rapat anggota, sejauh mungkin di ambil berdasarkan hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan.     Mengingat pentingnya rapat anggota ini, maka tidak di benarkan bagi anggota-anggota koperasi untuk mewakilinya kepada orang lain.
Keberadaan Rapat Anggota
Rapat Anggota adalah pertemuan pemilik (anggota) yang diselenggarakan secara demokratis dan merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi. Hal ini mempunyai arti bahwa segala keputusan penting mengenai kehidupan koperasi ditentukan oleh para anggota sendiri (pasal 20-21). Namun demikian, kekuasaan Rapat Anggota tidak terbatas.
Kewenangan Rapat Anggota Koperasi
Kewenangan Rapat anggota yaitu Rapat Anggota berwenang menetapkan :
a.    Anggaran Dasar (Anggaran dasar adalah keseluruhan aturan yang mengatur  kehidupan koperasi dan hubungan antara koperasi dan para anggotanya)
b.    Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi
c.    Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas
d.   Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
e.    Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
f.     Pembagian sisa hasil usaha
g.    Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi
Jenis Rapat Anggota Koperasi
1.    Rapat Pengurus 
Ø Membahas surat-surat yang masuk
Ø Memutuskan masuk atau keluar anggota
Ø  Mempertimbangkan ddan memutuskan permintaan pinjaman 
Ø Menilai(mengadakan evaluasi) mengenai usaha.
        2.   Rapat Anggota tahunan
      Rapat anggota tahunan ini dilaksanakan setahun sekali selambat-lambatnya pada akhir bulan Maret. 
        3.   Rapat Anggota Khusus
      Jika rapat anggota tahunan menghendaki adanya perubahan dalam Anggran Dasar Koperasi atau ada  pemikiran di Luar Rapat Anggota tahunan, Untuk yang demikian maka persoalan tersebut tidak dibicarakan di dalam rapat anggota tahunan melainkan harus dibawa ke rapat anggota khusus. Peraturan tentang pelaksanaan rapat anggota khusus ini ditetapkan pada AD.
4.Rapat Anggota Luar Biasa
      Pada umumnya yang mengadakan rapat anggota adalah pengurus. Dalam keadaan luar biasa Pejabat koperasi/Direktorat Jenderal Koperasi dapat pula mengadakan Rapat Anggota, menetapkan acara dan melakukan pembicaraan. Yang dimaksud dengan keadaan luar biasa antara lain , misalnya:
Ø Keadaan dimana pengurus tidak mampu atau tidak bersedia mengadakan Rapat Anggota.
Ø Pengurus tidak ada lagi.
Ø Keadaan darurat.
Fungsi Manajemen Rapat  Anggota
    Rapat Anggota merupakan lembaga tertinggi dalam organisasi koperasi. Oleh karena itu Rapat Anggota itu juga harus melaksanakan fungsi-fungsi manajemen terhadap koperasi yang dimilikinya, yaitu :
a.    Perencanaan
Ø Menetapkan isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai sumber segala aturan koperasi.
Ø Menetapkan rencana kerja dan berbagai kebijaksanaan yang harus dijabarkan lebih lanjut oleh  pengurus.
Ø Menambah/memperluas/mengurangi bidang usaha.
Ø Menetapkan dan mengubah simpanan wajib anggota tiap bulan.
b.    Pengorganisasian
Ø Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus, badan pemeriksa dan dewan penasihat.
Ø Menetapkan kebijaksanaan atas usul pengurus yaitu tentang gaji, tunjangan lembur, dan sebagainya.
Ø Meningkatkan kerja sama antara Pengurus, Badan Pemeriksa dan Anggota.
c.    Pengarahan
Ø Melimpahkan wewenang kepada pengurus, Badan Pemeriksa dan Panitia-panitia.
d.   Pengkoordinasian
Ø Rapat Anggota sesuai jadwal.
Ø Mengatur aktivitas kerja sesuai dengan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja.
Ø Mengharuskan Pengurus, Badan Pemeriksa untuk bertindak sesuai  dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Ø Memindahkan karyawan dan tugas yang satu ke tugas lain.
e.    Pengawasan
Ø Ikut serta melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi
Ø Mengesahkan neraca, laporan rugi/laba, dan kebijaksanaan pengurus.
Ø Mengadakan penilaian atas rencana kerja yang dibuat pengurus dan pelaksanaannya.
Ø Memintakan pertanggung jawaban pengurus jika terjadi kerugian dalam koperasi
Tata Cara Pengambilan Keputusan dalam Rapat Anggota Koperasi
a.    Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah kepada anggota koperasi yang hadir diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran yang kemudian dipandang cukup untuk diterima oleh anggota koperasi sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan. 
Keputusan berdasarkan musyawarah mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi sesuai dengan persyaratan kuorum (Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%)), dan disetujui oleh semua yang hadir. 
b.    Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, pengambilan keputusan   dilakuakn berdasarkan suara terbanyak.
     Keputusan berdasarkan suara terbanyak diambil apabila keputusan berdasarkan mufakat sudah tidak terpenuhi karena adanya pendirian sebagian anggota koperasi yang tidak dapat dipertemukan lagi dengan pendirian pendapat anggota koperasi yang lain. 
Pengambilan pendapat berdasarkan suara terbanyak oleh anggota koperasi dapat dilakukan secara terbuka atau secara rahasia. Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara terbuka dilakukan apabila menyangkut kebijakan. Sedangkan pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara rahasia dilakukan apabila menyangkut orang atau masalah lain yang dipandang perlu. 
   Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi yang sesuai dengan persyaratan kuorum dalam AD/ART Koperasi dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota koperasi yang hadir.
c.    Dalam pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
Hak Rapat Anggota Koperasi
Rapat anggota memiliki hak-hak sebagai berikut :
a.    Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi
b.    Rapat anggota diadakan paling sedikit sekali dalam setahun
c.    Rapat anggota untuk mengesahkan pertanggung jawaban pengurus diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berlalu.
Unsur yang Hadir dalam Rapat Anggota
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Koperasi serta AD/ART, maka  yang berhak hadir dalam Rapat Anggota adalah:
a)    Para anggota yang terdaftar dalam Buku Daftar Anggota
b)   Pengurus, Pengawas, dan Dewan Penasihat
c)    Pejabat dari OPD bidang koperasi atau Kementrian Koperasi, dewan koperasi, serta pejabat lain yang erat hubungannya dengan perkembangan perkoperasian, untuk memberi pandangan masukan, atau bimbingan.
Penyelenggaraan Rapat Anggota
Rapat Anggota dapat dijadikan sarana komunikasi efektif dari seluruh komponen koperasi, sehingga pelaksanaan dan penyelenggaraannya harus dipersiapkan sebaik mungkin agar mencapai tujuan dan sasarannya.
Beberapa rencana penyelenggaraan Rapat Anggota yaitu:
1)   Membentuk panitia jauh persiapan sebelum pelaksanaan rapat, sehingga dapat bekerja secermat dan sebaik mungkin. Koperasi perlu mencari dan memilih orang-orang yang mempunyai potensi, penuh inisiatif, kreatif, jujur untuk mempersiapkan penyelenggaraan rapat anggota.
2)   Membuat persiapan/rencana yang baik, meliputi:
Ø Waktu penyelenggaraan rapat: pemilihan waktu penyelenggaraan rapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi memungkinkan kegiatan usaha anggota tidak terganggu, misalnya penentuan waktu diambil siang atau malam hari.
Ø Susunan dan jenis acara rapat: menentukan jenis acara sedapat mungkin dapat menarik minat anggota untuk hadir sehingga anggota mau menghadirinya. Rapat Anggota mencakup hal-hal pokok yang dibicarakan dalam Rapat Anggota dan menyangkut kepentingan anggota baik usahanya maupun minatnya.
Ø Biaya rapat: menghitung dan menentukan pengeluaran sesuai dengan kemampuan. Biaya yang dibutuhkan untuk rapat  menyangkut biaya korespondensi, bahan laporan, dokumentasi, undangan, makan, minum, dan akomodasi, transportasi, peralatan, dan lain-lain.
Ø Undangan rapat disampaikan kepada para anggota sedini mungkin jauh hari sebelum acara rapat anggota dan mengingatkannya kembali satu atau dua hari sebelum pelaksanaannya agar tidak lupa untuk menghadiri rapat anggota.
3). Jika memungkinkan dan tersedia, akan lebih baik mengundang seorang pembicara sebagai bahan masukan demi kemajuan Koperasi. Dapat berasal dari Dinas/Kementrian koperasi, gerakan koperasi, atau dari Perguruan Tinggi terdekat.
Keputusan Rapat Anggota sedapat mungkin diambil berdasarka mufakat. Tetapi hal ini tidak selalu terjadi. Kalau tidak tercapai kata mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak sesuai dengan bentuk demokrasi yang lazim.
Setiap anggota koperasi mempunyai hak bicara. Saran/usul mereka tidak dapat menentukan keputusan rapat. Jika dalam Rapat Anggota diadakan pemungutan suara, masing-masing anggota mempunyai satu suara (one man one vote), tanpa melihat besaran nilai modal yang disetornya. Bagi koperasi yang penting adalah anggota-anggotanya. Dalam koperasi yang anggotanya adalah badan usaha Koperasi, perimbangan suara dilakukan menurut jumlah anggota “manusia yang terhimpun” oleh koperasi masing-masing menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar Koperasi.
Tahapan Rapat Anggota
Secara umum tahapan yang dilakukan adalah:
a.    Tahapan persiapan
Ø Membentuk panitia rapat Anggota, yang diajukan oleh pengurus.
Ø Menetapkan waktu tempat dan agenda rapat anggota
Ø Menyusun acara rapat anggota
Ø Mengidentifikasi peserta rapat anggota, karena jika anggota banyak dan tersebar maka perlu dilakukan pra RA yang mekanismenya ditentukan oleh aturan yang disepakati bersama, misalnya perwakilan wilayah, perwakilan daerah ataupun melalui proses penunjukan dari anggota untuk mewakili suara mereka sesuai dengan AD/ART masing-masing koperasi.
Ø Menyebarkan undangan dan bahan Rapat Anggota minimal 1 minggu sebelum pelaksanaan rapat anggota di selenggarakan.
Ø Pengurus dan pengawas mempersiapkan laporan pertanggung jawaban
b.    Tahap pelaksanaan selama Rapat Berlangsung
Ø Pemilihan pimpinan rapat
Ø Pengesahan agenda rapat
Ø Pengesahan tata tertib rapat
Ø Pembacaan risalah rapat tahun sebelumnya
Ø Laporan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas
Ø Tanggapan peserta atas laporan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas
Ø Pengesahan, penolakan atau pengesahan dengan catatan laporan pertanggungjawaban pengurus atau pengawas
Ø Penyampaian program kerja pengurus dan pengawas serta RAPBK
Ø Tanggapan peserta tentang program kerja pengurus dan pengawas serta RAPBK
Ø Pengesahan, penolakan atau pengesahan dengan catatan program kerja pengurus dan pengawas serta RAPBK
Ø Pemilihan pengurus atau pengawas
Ø Pengesahan dan pengucapan janji pengurus atau pengawas terpilih Hal-hal lain. Misalnya membicarakan tentang masa depan koperasi, informasi penting yang perlu diketahui anggota, penyesuaian AD dan ART, dan lain-lain
Ø Pembacaan dan penandatanganan keputusan Rapat Anggota oleh pimpinan rapat
Penutup
c.    Tahap pasca Rapat Anggota
Ø Panitia menyusun laporan penyelenggaraan Rapat Anggota dan menyampaikannya kepada pengurus atau pengawas terpilih
Ø Pengurus menyebar luaskan hasil keputusan rapat seluruh anggota
Ø Pengurus mengadakan rapat untuk membuat kebijakan guna pelaksanaan keputusan Rapat Anggota.
Rapat Anggota Biasa
    Rapat Anggota Biasa adalah Rapat Anggota yang diselenggarakan oleh Koperasi yang sifatnya rutin sekali dalam satu tahun. Rapat Anggota Tahunan. Undang-Undang No 25 tahun 1992 (Pasal 26 ayat 1) “Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun”. Rapat Anggota tahunan Koperasi bersifat wajib diselenggarakan secara periodik pada akhir tutup tahun buku. Karena merupakan Rapat Anggota adalah forum kekuasaan tertinggi Koperasi yang antara lain :
1)   Mendengarkan dan menilai pertanggungjawaban Pengurus, Pengawas dan pertisipasi anggota dalam tahun buku yang telah lalu
2)   Menetapkan kebijaksanaan pengurus dalam tahun buku yang akan dating
3)   Menetapkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Belanja dalam tahun buku yang akan  datang.
    Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan harus dilaksanakan tepat pada waktunya sesuai Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang No 25 Tahun 1992 Pasal 2, “Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau”. Demi menjaga sifat kerahasiaan dari urusan intern Koperasi tanpa mengurangi sifat terbukanya kepada para anggota-anggota Koperasi sendiri, acara RAT diatur sebagai berikut :
Ø Bagian umum yang bersifat terbuka selain untuk anggota, pejabat,pengurus dan juga bisa dihadiri oleh para undangan lainnya yang acara pokoknya berisi sambutan-sambutan umum, amanat (jika ada) tanpa secara langsung membicarakan masalah-masalah intern Koperasi atau kebijaksanaan pengurus dan pengawas.
Ø Bagian internal koperasi (bagian intern), setelah acara umum diselesaikan dilanjutkan  istirahat sambil memberikan kesempatan bagi para undangan meninggalkan ruangan rapat.
   Selanjutnya rapat merupakan rapat intern koperasi yang merupakan Rapat Anggota Tahunan yang sebenarnya membahas pertanggung jawaban Pengurus, laporan pengawas, serta evaluasi/penilaian pejabat serta kinerja atau rencana usaha yang dijalankan oleh Koperasi.
    Cerminan pokok manajemen Koperasi yang baik adalah dengan adanya program kerja Koperasi yang disusun oleh pengurus dan disahkan oleh Rapat Anggota. Program Koperasi dimaksud berupa suatu rencana kerja dan rencan anggaran pendapatan dan belanja yang merupakan landasan bagi pelaksanaan operasional. Pelaksanaan Rapat Anggota untuk mangesahkan rencana anggaran pendapatan dan belanja dapat dilakukan tersendiri atau secara terpisah dari Rapat Anggota Tahunan ataupun merupakan bagian acara di  dalam RAT.
Selain itu, Rapat anggota biasa dapat pula diadakan dalam rangka memilih pengurus dan pengawas Koperasi atau rapatnya disebut rapat anggota pemilihan Pengurus dan pengawas. Rapat Anggota ini juga dapat dilaksanakan secara tersendiri yaitu dalam hal adanya kasus pada Koperasi, dengan tujuan untuk menyelamatkan Koperasi perlu segera dilaksanakan Rapat Anggota. Sedangkan apabila keadaan Koperasi berjalan baik tetapi masa jabatan Pengurus/pengawas sudah habis, maka pemilihan pengurus dan pengawas dilaksanakan dalam RAT secara tersendiri.
Rapat Anggota Luar Biasa
    Undang-Undang No.25 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian Pasal 27 ayat (2) dinyatakan “Rapat Anggota Luar Biasa dapat didasarkan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar”. Dalam keadaan luar biasa pejabat berwenang mengadakan Rapat Anggota, menentukan acaranya dan melaksanakan pembicaraan, yang dimaksud dengan keadaan luar biasa antara lain misalnya:
Ø Keadaan di mana Pengurus tidak mampu atau tidak bersedia mengadakan Rapat Anggota .
Ø  Pengurus tidak ada lagi
Ø Keadaan darurat
Selanjutnya yang dimaksud dengan keadaan istimewa/ luar biasa adalah :
Ø Apabila biaya untuk mengadakan rapat yaitu tidak mungkin dipukul atau sangat memberatkan Koperasi atau
Ø Apabila keadaan Negara atau karena Peraturan/ketentuan-ketentuan Penguasa, baik pusat
maupun setempat tidak memungkinkan mengadakan rapat anggota atau
Apabila perubahan Anggaran Dasar harus diadakan demi kelancaran usaha Koperasi dan atau karena untuk memenuhi ketentuan Anggaran Dasar sebagian besar anggota tidak bisa meninggalkan pekerjaan, dengan ketentuan bahwa segala keputusan Rapat Anggota yang diadakan menurut ketentuan tersebut hanya sah bila keputusan itu menguntungkan anggota dan atau untuk menyelamatkan perusahaan Koperasi.
Dalam penyelesaian keputusan rapat anggota luar biasa ini terdapat hal-hal yang harus diperhatikan, antara lain:
a)   Keputusan yang dihasilkan dari rapat anggota luar biasa harus dilaksanakan secepat mungkin,  jika terjadi pergantian pengurus maka hasil keputusan rapat anggota luar biasa merupakan tanggung jawab pengurus baru.
b) Jika keputusan yang dihasilkan tidak dapat diselesaikan melalui forum rapat anggota maka anggota berhak mengajukan proses penyelesaian kepada pihak Pembina koperasi yaitu lembaga gerakan koperasi atau pemerintah.
c)   Jika permasalahan yang terjadi berkaitan dengan keterlibatan hukum yang tidak dapat diselesaikan dalam forum rapat anggota, maka penyelesaian dapat dilakukan melalui pengadilan apakah perdata ataupun pidana sesuai hukum yang berlaku.

Pertanyaan
1.    Mengapa rapat anggota dikatakan sebagai pencerminan dari demokrasi di Indonesia
2.    Jelaskan seberapa pentingnya rapat anggota Terhadap hidup matinya sebuah koperasi

Daftar Pustaka
Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil, R.I. 1993, Pelatihan Dasar perkoperasian Bagi Pengurus Koperasi / KUD, Jakarta.
https://tiwilietol.files.wordpress.com/2014/10/makalah-rapat-anggota-koperasi
Ima Soewandi, tanpa tahun Latar Belakang Sejarah dan Sendi Dasar Koperasi (sebuah out-line), Jakarta : Departemen Perdagangan dan Koperasi.
Tim Ikopin. 2000. Penjiwaan Koperasi. Bandung: Ikopin. Jatinangor, Bnadung : Ikopin
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, Tentang Perkoperasian.



Tidak ada komentar: