MK:
Manajemen Koperasi
Part : 4
Jadwal
Jadwal
Kamis/13.30
RAPAT ANGGOTA KOPERASI
Pengertian
Rapat Anggota Koperasi
Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai
suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat
berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya,
serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi.
Ini berarti pula bahwa
dalam tata kehidupan koperasi,rapat anggota merupakan pencerminan demokrasi
dalam koperasi.Dalam rapat anggota inilah segala masalah yang menyangkut tata
kehidupan koperasi di tetapkan , dimana keputusan dalam rapat anggota, sejauh
mungkin di ambil berdasarkan hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan.
Mengingat pentingnya rapat anggota ini, maka tidak di benarkan bagi anggota-anggota koperasi untuk mewakilinya
kepada orang lain.
Keberadaan
Rapat Anggota
Rapat Anggota adalah pertemuan pemilik
(anggota) yang diselenggarakan secara demokratis dan merupakan kekuasaan
tertinggi dalam organisasi koperasi. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi dalam tata kehidupan koperasi. Hal ini mempunyai arti bahwa segala
keputusan penting mengenai kehidupan koperasi ditentukan oleh para anggota sendiri
(pasal 20-21). Namun demikian, kekuasaan Rapat Anggota tidak terbatas.
Kewenangan Rapat Anggota Koperasi
Kewenangan Rapat Anggota Koperasi
Kewenangan Rapat
anggota yaitu Rapat Anggota berwenang menetapkan :
a.
Anggaran Dasar (Anggaran
dasar adalah keseluruhan aturan yang mengatur
kehidupan koperasi dan hubungan antara koperasi dan para anggotanya)
b.
Kebijaksanaan umum di
bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi
c.
Pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas
d.
Rencana kerja, rencana
anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan
keuangan
e.
Pengesahan
pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
f.
Pembagian sisa hasil
usaha
g.
Penggabungan, peleburan, pembagian, dan
pembubaran Koperasi
Jenis Rapat Anggota
Koperasi
1. Rapat Pengurus
Ø Membahas surat-surat yang masuk
Ø Memutuskan masuk atau keluar anggota
Ø Mempertimbangkan ddan memutuskan
permintaan pinjaman
Ø Menilai(mengadakan evaluasi) mengenai usaha.
2. Rapat Anggota tahunan
Rapat anggota tahunan ini dilaksanakan
setahun sekali selambat-lambatnya pada akhir bulan Maret.
3. Rapat Anggota Khusus
Jika rapat anggota tahunan menghendaki
adanya perubahan dalam Anggran Dasar Koperasi atau ada pemikiran di
Luar Rapat Anggota tahunan, Untuk yang demikian maka persoalan tersebut tidak
dibicarakan di dalam rapat anggota tahunan melainkan harus dibawa ke rapat
anggota khusus. Peraturan tentang pelaksanaan rapat anggota khusus ini
ditetapkan pada AD.
4.Rapat Anggota Luar Biasa
Pada umumnya yang mengadakan rapat
anggota adalah pengurus. Dalam keadaan luar biasa Pejabat koperasi/Direktorat
Jenderal Koperasi dapat pula mengadakan Rapat Anggota, menetapkan acara dan
melakukan pembicaraan. Yang dimaksud dengan keadaan luar biasa antara lain ,
misalnya:
Ø Keadaan dimana pengurus tidak mampu atau tidak bersedia mengadakan Rapat
Anggota.
Ø Pengurus tidak ada lagi.
Ø Keadaan darurat.
Fungsi Manajemen
Rapat Anggota
Rapat Anggota
merupakan lembaga tertinggi dalam organisasi koperasi. Oleh karena itu Rapat
Anggota itu juga harus melaksanakan fungsi-fungsi manajemen terhadap koperasi
yang dimilikinya, yaitu :
a. Perencanaan
Ø Menetapkan
isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai sumber segala
aturan koperasi.
Ø Menetapkan
rencana kerja dan berbagai kebijaksanaan yang harus dijabarkan lebih lanjut
oleh pengurus.
Ø Menambah/memperluas/mengurangi
bidang usaha.
Ø Menetapkan
dan mengubah simpanan wajib anggota tiap bulan.
b. Pengorganisasian
Ø Memilih,
mengangkat dan memberhentikan pengurus, badan pemeriksa dan dewan penasihat.
Ø Menetapkan
kebijaksanaan atas usul pengurus yaitu tentang gaji, tunjangan lembur, dan sebagainya.
Ø Meningkatkan
kerja sama antara Pengurus, Badan Pemeriksa dan Anggota.
c.
Pengarahan
Ø Melimpahkan
wewenang kepada pengurus, Badan Pemeriksa dan Panitia-panitia.
d.
Pengkoordinasian
Ø Rapat
Anggota sesuai jadwal.
Ø Mengatur
aktivitas kerja sesuai dengan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja.
Ø Mengharuskan
Pengurus, Badan Pemeriksa untuk bertindak sesuai dengan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga.
Ø Memindahkan
karyawan dan tugas yang satu ke tugas lain.
e.
Pengawasan
Ø Ikut
serta melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi
Ø Mengesahkan
neraca, laporan rugi/laba, dan kebijaksanaan pengurus.
Ø Mengadakan
penilaian atas rencana kerja yang dibuat pengurus dan pelaksanaannya.
Ø Memintakan
pertanggung jawaban pengurus jika terjadi kerugian dalam koperasi
Tata Cara
Pengambilan Keputusan dalam Rapat Anggota Koperasi
a. Keputusan
rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat
dilakukan setelah kepada anggota koperasi yang hadir diberikan
kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran yang kemudian dipandang
cukup untuk diterima oleh anggota koperasi sebagai sumbangan pendapat
dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan.
Keputusan
berdasarkan musyawarah mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat yang
dihadiri oleh anggota koperasi sesuai dengan persyaratan kuorum (Kuorum
rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%)), dan disetujui oleh semua yang
hadir.
b.
Apabila
tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, pengambilan keputusan dilakuakn
berdasarkan suara terbanyak.
Keputusan
berdasarkan suara terbanyak diambil apabila keputusan berdasarkan mufakat sudah
tidak terpenuhi karena adanya pendirian sebagian
anggota koperasi yang tidak dapat dipertemukan lagi dengan pendirian
pendapat anggota koperasi yang lain.
Pengambilan pendapat berdasarkan
suara terbanyak oleh anggota koperasi dapat dilakukan secara terbuka
atau secara rahasia. Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara
terbuka dilakukan apabila menyangkut kebijakan. Sedangkan pengambilan keputusan
berdasarkan suara terbanyak secara rahasia dilakukan apabila menyangkut orang
atau masalah lain yang dipandang perlu.
Keputusan
berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi yang sesuai dengan
persyaratan kuorum dalam AD/ART Koperasi dan disetujui oleh lebih
dari separuh jumlah anggota koperasi yang hadir.
c. Dalam pemungutan suara, setiap
anggota mempunyai hak satu suara.
Hak Rapat
Anggota Koperasi
Rapat
anggota memiliki hak-hak sebagai berikut :
a. Rapat
anggota berhak meminta keterangan dan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas
mengenai pengelolaan koperasi
b. Rapat
anggota diadakan paling sedikit sekali dalam setahun
c. Rapat
anggota untuk mengesahkan pertanggung jawaban pengurus diselenggarakan paling
lambat 6 bulan setelah tahun buku berlalu.
Unsur yang Hadir
dalam Rapat Anggota
Sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang Koperasi serta AD/ART, maka yang berhak
hadir dalam Rapat Anggota adalah:
a)
Para anggota yang terdaftar dalam Buku
Daftar Anggota
b)
Pengurus, Pengawas, dan Dewan Penasihat
c)
Pejabat dari OPD bidang koperasi atau
Kementrian Koperasi, dewan koperasi, serta pejabat lain yang erat hubungannya
dengan perkembangan perkoperasian, untuk memberi pandangan masukan, atau
bimbingan.
Penyelenggaraan
Rapat Anggota
Rapat
Anggota dapat dijadikan sarana komunikasi efektif dari seluruh komponen
koperasi, sehingga pelaksanaan dan penyelenggaraannya harus dipersiapkan sebaik
mungkin agar mencapai tujuan dan sasarannya.
Beberapa
rencana penyelenggaraan Rapat Anggota yaitu:
1)
Membentuk panitia jauh persiapan sebelum
pelaksanaan rapat, sehingga dapat bekerja secermat dan sebaik mungkin. Koperasi
perlu mencari dan memilih orang-orang yang mempunyai potensi, penuh inisiatif,
kreatif, jujur untuk mempersiapkan penyelenggaraan rapat anggota.
2)
Membuat persiapan/rencana yang baik,
meliputi:
Ø Waktu
penyelenggaraan rapat: pemilihan waktu penyelenggaraan rapat disesuaikan dengan
situasi dan kondisi memungkinkan kegiatan usaha anggota tidak terganggu,
misalnya penentuan waktu diambil siang atau malam hari.
Ø Susunan
dan jenis acara rapat: menentukan jenis acara sedapat mungkin dapat menarik
minat anggota untuk hadir sehingga anggota mau menghadirinya. Rapat Anggota
mencakup hal-hal pokok yang dibicarakan dalam Rapat Anggota dan menyangkut
kepentingan anggota baik usahanya maupun minatnya.
Ø Biaya
rapat: menghitung dan menentukan pengeluaran sesuai dengan kemampuan. Biaya
yang dibutuhkan untuk rapat menyangkut biaya korespondensi, bahan
laporan, dokumentasi, undangan, makan, minum, dan akomodasi, transportasi,
peralatan, dan lain-lain.
Ø Undangan
rapat disampaikan kepada para anggota sedini mungkin jauh hari sebelum acara
rapat anggota dan mengingatkannya kembali satu atau dua hari sebelum
pelaksanaannya agar tidak lupa untuk menghadiri rapat anggota.
3). Jika
memungkinkan dan tersedia, akan lebih baik mengundang seorang pembicara sebagai
bahan masukan demi kemajuan Koperasi. Dapat berasal dari Dinas/Kementrian
koperasi, gerakan koperasi, atau dari Perguruan Tinggi terdekat.
Keputusan Rapat Anggota sedapat mungkin diambil berdasarka mufakat. Tetapi hal ini tidak selalu terjadi. Kalau tidak tercapai kata mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak sesuai dengan bentuk demokrasi yang lazim.
Setiap anggota koperasi mempunyai hak bicara. Saran/usul mereka tidak dapat menentukan keputusan rapat. Jika dalam Rapat Anggota diadakan pemungutan suara, masing-masing anggota mempunyai satu suara (one man one vote), tanpa melihat besaran nilai modal yang disetornya. Bagi koperasi yang penting adalah anggota-anggotanya. Dalam koperasi yang anggotanya adalah badan usaha Koperasi, perimbangan suara dilakukan menurut jumlah anggota “manusia yang terhimpun” oleh koperasi masing-masing menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar Koperasi.
Keputusan Rapat Anggota sedapat mungkin diambil berdasarka mufakat. Tetapi hal ini tidak selalu terjadi. Kalau tidak tercapai kata mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak sesuai dengan bentuk demokrasi yang lazim.
Setiap anggota koperasi mempunyai hak bicara. Saran/usul mereka tidak dapat menentukan keputusan rapat. Jika dalam Rapat Anggota diadakan pemungutan suara, masing-masing anggota mempunyai satu suara (one man one vote), tanpa melihat besaran nilai modal yang disetornya. Bagi koperasi yang penting adalah anggota-anggotanya. Dalam koperasi yang anggotanya adalah badan usaha Koperasi, perimbangan suara dilakukan menurut jumlah anggota “manusia yang terhimpun” oleh koperasi masing-masing menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar Koperasi.
Tahapan Rapat
Anggota
Secara umum
tahapan yang dilakukan adalah:
a.
Tahapan persiapan
Ø Membentuk
panitia rapat Anggota, yang diajukan oleh pengurus.
Ø Menetapkan
waktu tempat dan agenda rapat anggota
Ø Menyusun
acara rapat anggota
Ø Mengidentifikasi
peserta rapat anggota, karena jika anggota banyak dan tersebar maka perlu
dilakukan pra RA yang mekanismenya ditentukan oleh aturan yang disepakati
bersama, misalnya perwakilan wilayah, perwakilan daerah ataupun melalui proses
penunjukan dari anggota untuk mewakili suara mereka sesuai dengan AD/ART
masing-masing koperasi.
Ø Menyebarkan
undangan dan bahan Rapat Anggota minimal 1 minggu sebelum pelaksanaan rapat
anggota di selenggarakan.
Ø Pengurus
dan pengawas mempersiapkan laporan pertanggung jawaban
b. Tahap
pelaksanaan selama Rapat Berlangsung
Ø Pemilihan
pimpinan rapat
Ø Pengesahan
agenda rapat
Ø Pengesahan
tata tertib rapat
Ø Pembacaan
risalah rapat tahun sebelumnya
Ø Laporan
pertanggung jawaban pengurus dan pengawas
Ø Tanggapan
peserta atas laporan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas
Ø Pengesahan,
penolakan atau pengesahan dengan catatan laporan pertanggungjawaban pengurus
atau pengawas
Ø Penyampaian
program kerja pengurus dan pengawas serta RAPBK
Ø Tanggapan
peserta tentang program kerja pengurus dan pengawas serta RAPBK
Ø Pengesahan,
penolakan atau pengesahan dengan catatan program kerja pengurus dan pengawas
serta RAPBK
Ø Pemilihan
pengurus atau pengawas
Ø Pengesahan
dan pengucapan janji pengurus atau pengawas terpilih Hal-hal
lain. Misalnya membicarakan tentang masa depan koperasi, informasi penting yang
perlu diketahui anggota, penyesuaian AD dan ART, dan lain-lain
Ø Pembacaan
dan penandatanganan keputusan Rapat Anggota oleh pimpinan rapat
Penutup
Penutup
c. Tahap
pasca Rapat Anggota
Ø Panitia
menyusun laporan penyelenggaraan Rapat Anggota dan menyampaikannya kepada
pengurus atau pengawas terpilih
Ø Pengurus
menyebar luaskan hasil keputusan rapat seluruh anggota
Ø Pengurus
mengadakan rapat untuk membuat kebijakan guna pelaksanaan keputusan Rapat
Anggota.
Rapat Anggota Biasa
Rapat Anggota
Biasa adalah Rapat Anggota yang diselenggarakan oleh Koperasi yang sifatnya
rutin sekali dalam satu tahun. Rapat Anggota Tahunan. Undang-Undang No 25 tahun
1992 (Pasal 26 ayat 1) “Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1
(satu) tahun”. Rapat Anggota tahunan Koperasi bersifat wajib diselenggarakan
secara periodik pada akhir tutup tahun buku. Karena merupakan Rapat Anggota
adalah forum kekuasaan tertinggi Koperasi yang antara lain :
1) Mendengarkan
dan menilai pertanggungjawaban Pengurus, Pengawas dan pertisipasi anggota dalam
tahun buku yang telah lalu
2) Menetapkan
kebijaksanaan pengurus dalam tahun buku yang akan dating
3) Menetapkan
Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Belanja dalam tahun buku yang akan datang.
Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan harus dilaksanakan tepat pada waktunya
sesuai Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang No 25 Tahun 1992 Pasal 2, “Rapat
Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban pengurus diselenggarakan paling
lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau”. Demi menjaga sifat
kerahasiaan dari urusan intern Koperasi tanpa mengurangi sifat terbukanya
kepada para anggota-anggota Koperasi sendiri, acara RAT diatur sebagai berikut
:
Ø Bagian
umum yang bersifat terbuka selain untuk anggota, pejabat,pengurus dan juga bisa
dihadiri oleh para undangan lainnya yang acara pokoknya berisi
sambutan-sambutan umum, amanat (jika ada) tanpa secara langsung membicarakan
masalah-masalah intern Koperasi atau kebijaksanaan pengurus dan pengawas.
Ø Bagian
internal koperasi (bagian intern), setelah acara umum diselesaikan dilanjutkan istirahat
sambil memberikan kesempatan bagi para undangan meninggalkan ruangan rapat.
Selanjutnya rapat merupakan rapat intern koperasi yang merupakan Rapat
Anggota Tahunan yang sebenarnya membahas pertanggung jawaban Pengurus, laporan
pengawas, serta evaluasi/penilaian pejabat serta kinerja atau rencana usaha
yang dijalankan oleh Koperasi.
Cerminan pokok manajemen Koperasi yang baik adalah dengan adanya program kerja Koperasi yang disusun oleh pengurus dan disahkan oleh Rapat Anggota. Program Koperasi dimaksud berupa suatu rencana kerja dan rencan anggaran pendapatan dan belanja yang merupakan landasan bagi pelaksanaan operasional. Pelaksanaan Rapat Anggota untuk mangesahkan rencana anggaran pendapatan dan belanja dapat dilakukan tersendiri atau secara terpisah dari Rapat Anggota Tahunan ataupun merupakan bagian acara di dalam RAT.
Selain itu, Rapat anggota biasa dapat pula diadakan dalam rangka memilih pengurus dan pengawas Koperasi atau rapatnya disebut rapat anggota pemilihan Pengurus dan pengawas. Rapat Anggota ini juga dapat dilaksanakan secara tersendiri yaitu dalam hal adanya kasus pada Koperasi, dengan tujuan untuk menyelamatkan Koperasi perlu segera dilaksanakan Rapat Anggota. Sedangkan apabila keadaan Koperasi berjalan baik tetapi masa jabatan Pengurus/pengawas sudah habis, maka pemilihan pengurus dan pengawas dilaksanakan dalam RAT secara tersendiri.
Cerminan pokok manajemen Koperasi yang baik adalah dengan adanya program kerja Koperasi yang disusun oleh pengurus dan disahkan oleh Rapat Anggota. Program Koperasi dimaksud berupa suatu rencana kerja dan rencan anggaran pendapatan dan belanja yang merupakan landasan bagi pelaksanaan operasional. Pelaksanaan Rapat Anggota untuk mangesahkan rencana anggaran pendapatan dan belanja dapat dilakukan tersendiri atau secara terpisah dari Rapat Anggota Tahunan ataupun merupakan bagian acara di dalam RAT.
Selain itu, Rapat anggota biasa dapat pula diadakan dalam rangka memilih pengurus dan pengawas Koperasi atau rapatnya disebut rapat anggota pemilihan Pengurus dan pengawas. Rapat Anggota ini juga dapat dilaksanakan secara tersendiri yaitu dalam hal adanya kasus pada Koperasi, dengan tujuan untuk menyelamatkan Koperasi perlu segera dilaksanakan Rapat Anggota. Sedangkan apabila keadaan Koperasi berjalan baik tetapi masa jabatan Pengurus/pengawas sudah habis, maka pemilihan pengurus dan pengawas dilaksanakan dalam RAT secara tersendiri.
Rapat Anggota Luar Biasa
Undang-Undang No.25 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian Pasal
27 ayat (2) dinyatakan “Rapat Anggota Luar Biasa dapat didasarkan atas
permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus yang
pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar”. Dalam keadaan luar biasa pejabat
berwenang mengadakan Rapat Anggota, menentukan acaranya dan melaksanakan
pembicaraan, yang dimaksud dengan keadaan luar biasa antara lain misalnya:
Ø Keadaan
di mana Pengurus tidak mampu atau tidak bersedia mengadakan Rapat Anggota .
Ø Pengurus
tidak ada lagi
Ø Keadaan
darurat
Selanjutnya yang dimaksud dengan keadaan
istimewa/ luar biasa adalah :
Ø Apabila
biaya untuk mengadakan rapat yaitu tidak mungkin dipukul atau sangat
memberatkan Koperasi atau
Ø Apabila
keadaan Negara atau karena Peraturan/ketentuan-ketentuan Penguasa, baik pusat
maupun
setempat tidak memungkinkan mengadakan rapat anggota atau
Apabila
perubahan Anggaran Dasar harus diadakan demi kelancaran usaha Koperasi dan atau
karena untuk memenuhi ketentuan Anggaran Dasar sebagian besar anggota tidak
bisa meninggalkan pekerjaan, dengan ketentuan bahwa segala keputusan Rapat
Anggota yang diadakan menurut ketentuan tersebut hanya sah bila keputusan itu
menguntungkan anggota dan atau untuk menyelamatkan perusahaan Koperasi.
Dalam
penyelesaian keputusan rapat anggota luar biasa ini terdapat hal-hal yang harus
diperhatikan, antara lain:
a) Keputusan yang dihasilkan dari rapat
anggota luar biasa harus dilaksanakan secepat mungkin, jika terjadi
pergantian pengurus maka hasil keputusan rapat anggota luar biasa merupakan
tanggung jawab pengurus baru.
b) Jika keputusan yang dihasilkan tidak
dapat diselesaikan melalui forum rapat anggota maka anggota berhak mengajukan
proses penyelesaian kepada pihak Pembina koperasi yaitu lembaga gerakan
koperasi atau pemerintah.
c) Jika permasalahan yang terjadi berkaitan
dengan keterlibatan hukum yang tidak dapat diselesaikan dalam forum rapat
anggota, maka penyelesaian dapat dilakukan melalui pengadilan apakah perdata
ataupun pidana sesuai hukum yang berlaku.
Pertanyaan
1.
Mengapa rapat anggota dikatakan sebagai pencerminan dari
demokrasi di Indonesia
2. Jelaskan seberapa pentingnya rapat anggota Terhadap hidup matinya sebuah koperasi
Daftar
Pustaka
Departemen
Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil, R.I. 1993, Pelatihan Dasar
perkoperasian Bagi Pengurus Koperasi / KUD, Jakarta.
https://tiwilietol.files.wordpress.com/2014/10/makalah-rapat-anggota-koperasi
Ima
Soewandi, tanpa tahun Latar Belakang Sejarah dan Sendi Dasar Koperasi (sebuah
out-line), Jakarta : Departemen Perdagangan dan Koperasi.
Tim
Ikopin. 2000. Penjiwaan Koperasi. Bandung: Ikopin. Jatinangor, Bnadung : Ikopin
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, Tentang Perkoperasian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar