Jumat, 20 Mei 2016

Kewarganegaraan : KONSTITUSI NEGARA INDONESIA



MK : Kewarganegaraan
Hari: Senin Dan Sabtu
Part : 6

 
Konstitusi Negara Indonesia

Pengertian Konstitusi
Di dalam ilmu Negara dan hukum tata Negara, konstitusi diberi arti yang berubah-ubah sejalan dengan perkembangan kedua ilmu tersebut. Pertama, pengertian konstitusi pada masa pemerintahan-pemerintahan kuno (ancient regime). Kedua, pengertian yang baru yaitu pengertian konstitusi menurut tafsiran modern yakni sejak lahirnya dokumen konstutusi yang pertama di dunia yang dikenal dengan nama Virginia Bill of Right (1776).
Konstitusi dalam pengertian pertama diartikan sebagai nama bagi ketentuan-ketentuan yang menyebut hak-hak dan kekuasaan dari orang-orang tertentu, keluarga-keluarga tertentu yang berkuasa atau suatu badan-badan tertentu. Sebagai contoh di mas-masa pemerintahan kerajaan absolut, konstitusi diartikan sebagai “ kekuasaan perorangan yang tak terbatas dari sang raja”.
   Sedangkan konstitusi dalam pengertian kedua, menurut Sovernin Lohman, meliputi tiga unsur, yaitu:
1.Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak social), artinya konstitusi merupakan hasil atau kongklusi dari kesepakatan masyarakat untuk membina Negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka;
2.Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia dan warga Negara sekaligus penentuan batas-batas hak dan kewajiban warga Negara dan alat-alat pemerintahannya;
3. Konstitusi sebagai forma regimenis yaitu kerangka bangunan pemerintahan.
   Kata “Konstitusi” berarti “pembentukan”, berasal dari kata kerja yaitu “constituer” (Perancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah negara, dengan demikian konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar dari segala hukum.
Konstitusi pada umumnya bersifat kondifaksi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). Namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi. Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang berdirinya suatu negara.
Tujuan pembentutkan konstitusi
     Di dalam negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusionil, undang-undang dasar mempunyai fungsi yang khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindung. Gagasan ini dinamakan konstitusionalisme.
Cara pembatasan yang dianggap paling efektif ialah dengan jalan membagi kekuasaan. Kata Carl J. Friedrich: “dengan jalan membagi kekuasaan, konstitusionalisme menyelenggarakan suatu sistim pembatasaan yang efektif atas tindakan-tindakan pemerintah” (Constitutionalism by dividing power providesa system of effective restraints upon governmental action). Pembatasan-pembatasan ini tercermin dalam undang-undang dasar mempunyai fungsi yang khusus dan merupakan perwujudan atau menifestasi dari hukum yang tertinggi yang harus ditaati, bukan hanya oleh rakyat, tetapi pemerintah serta penguasa sekalipun.    
Gagasan konstitusionalisme telah timbul lebih dahulu dari pada konstitusi itu sendiri. Konstitusionalisme dalam arti penguasa perlu dibatasi kekuasaannya dan kerena itu kekuasaannya harus diperinci secara tegas, telah timbul di Abad pertengahan (Midle Ages) Eropa. Pada tahun 1215, raja John dari Inggris dipaksa oleh beberapa bangsawan untuk mengakui beberapa hak mereka, yang kemudian ducantumkan dalam magna Charta (Piagam Besar). Dalam Charter of English Liberties ini raja John menjamin bahwa pemungutan pajak tidak akan dilakukan tanpa persetujuan dari yang bersangkutan, dan bahkan tidak akan diadakan penangkapan tanpa peradilan. Meskipun belum sempurna, Magna Charta di dunia Barat dipandang sebagai permulaan dari gagasan dari konstitusionalisme serta pengakuan  terhadap kebebasan dan kemerdekaan rakyat.
Menurut Miriam Budiarjo, setidaknya setiap konstitusi memuat lima ketentuan (atau ciri-ciri). Adapun kelima ketentuan tersebut adalah:
1.    Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif dan yudikatif; dalam negara federal, pembagian kekuasaan antar pemerintah negara-bagian; prosedur menyelesaikan masalah pelanggaran yurisdiksi oleh salah satu badan pemerintah dan sebagainya.
2.    Hak-hak asasi manusia (biasanya disebut Bill of Rights kalau berbentuk naskah tersendiri);
3.    Prosedur mengubah undang-undang dasar;
4.    Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar. Hal ini biasanya terdapat jika para penyusun undang-undang dasar ingin menghindari terulangnya kembali hal-hal yang baru daja teratasi, seperti misalnya munculnya seorang diktator atau kembalinya suatu monarki. Misalnya undang-undang dasar jerman melarang untuk mengubah sifat  federalisme dari undang-undang dasar, oleh karena dikawatirkan bahwa sifat unitarisme dapat melicinkan jalan untuk munculnya kembali seorang diktator seperti Hitler.
Terdapat dua jenis kontitusi, yaitu konstitusi tertulis (Written Constitution) dan konstitusi tidak tertulis (Unwritten Constitution). Ini diartikan seperti halnya “Hukum Tertulis” (geschreven Recht) yang termuat dalam undang-undang dan “Hukum Tidak Tertulis” (ongeschreven recht) yang berdasar adat kebiasaan
Pentingnya Konstitusi Dalam Negara
Konsekuensi logis dari kenyataan bahwa tanpa konstitusi negara tidak mungkin terbentuk, maka konstitusi menempati posisi yang sangat krusial dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Negara dan konstitusi merupakan lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Dr. A. Hamid S. Attamimi, dalam disertasinya berpendapat tentang pentingnya suatu konstitusi atau Undang-undang Dasar adalah sebagai pegangan dan pemberi batas, sekaligus tentang bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan.
Sejalan dengan pemahaman di atas, Struycken dalam bukunya Net Staatsrecht van Het Koninkrijk der Nederlanden menyatakan bahwa konstitusi merupakan barometer kehidupan bernegara dan berbangsa yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu, sekaligus ide-ide dasar yang digariskan oleh the founding father, serta memberi arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan suatu negara yang akan dipimpin. Semua agenda penting kenegaraan ini tercover dalam konstitusi, sehingga benarlah kalau konstitusi merupakan cabang yang utama dalam studi ilmu hukum tata negara.
Pada sisi lain, eksistensi suatu ”negara” yang diisyaratkan oleh A. G. Pringgodigdo, baru riel ada kalau telah memenuhi empat unsur, yaitu:
Ø Memenuhi unsur pemerintahan yang berdaulat,
Ø Wilayah Tertentu
Ø Rakyat yang hidup teratur sebagai suatu bangsa (nation), dan
Ø Pengakuan dari negara-negara lain.
Dari keempat unsur untuk berdirinya suatu negara ini belumlah cukup menjamin terlaksananya fungsi kenegaraan suatu bangsa kalau belum ada hukum dasar yang mengaturnya. Hukum dasar yang dimaksud adalah sebuah konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
Prof. Mr. Djokosutono melihat pentingnya konstitusi dari dua segi. Pertama, dari segi sisi (naar de Inhoud) karena konstitusi memuat dasar dari struktur dan memuat fungsi negara. Kedua, dari segi bentuk (Naar de Maker) oleh karena yang memuat konstitusi bukan sembarangan orang atau lembaga. Mungkin bisa dilakukan oleh raja, raja dengan rakyatnya, badan konstituante atau lembaga diktator.
Pada sudut pandang yang kedua ini, K. C. Wheare menggkaitkan pentingnya konstitusi dengan peraturan hukum dalam arti sempit, dimana konstitusi dibuat oleh badan yang mempunyai ”wewenang hukum” yaitu sebuah badan yang diakui sah untuk memberikan kekuatan hukum pada konstitusi.

KONSTITUSI DI INDONESIA
1.    Negara Indonesia adalah Negara Hukum
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka terbukti bahwa pemerintahan dan lembaga- lembaga lainnya dalam melaksanakan tidakan- tindakan apa pun harus dilandasi oleh peraturan hukum atau dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Disamping akan tampak dalam rumusannya dalam pasal- pasalnya, juga akan menjalankan pelaksanaan dari pokok- pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yang diwujudkan oleh cita- cita hukum dan hukum dasar yang tertulis dengan landasan negara hukum, setiap tindakan Negara haruslah mempertimbangkan  dua kepentingan yaitu kegunaannya dan hukumnya, agar senantiasa setiap tindakan Negara selalu memenuhi dua kepentingan tersebut.
Hukum Dasar Tertulis dan tidak Tertulis
a.       Hukum Dasar Tertulis
   Dasar hukum tertulis adalah Undang- undang Dasar yang menurut sifat dang fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas- tugas pokok cara kerja badan- badan tersebut. Undang- undang Dasar bersifat singkat dan supel. Undang- undang Dasar 1945 hanya memiliki 37 pasal, adapun pasal- pasalnya hanya memuat aturan peralihan dan aturan tambahan. Hal ini mengandung makna:
1.   Telah cukup jika undang- undang dasar hanya memuat aturan- aturan pokok.
2.    Sifatnya yang supel.
3.    Memuat aturan- aturan, norma- norma serta ketentuan- ketentuan yang harus  dilaksanakan secara konstitusional
4.     Undang- undang Dasar 1945 merupakan peraturan hukum positif tertinggi
b.      Hukum Dasar yang tidak Tertulis
Aturan- aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam penyelenggaraan Negara meskipun tidak tertulis. Hukum dasar tidak tertulis mempunyai sifat- sifat, yaitu:
1.      Merupakan kebiasaan berulang kali dalam penyelenggaraan Negara.
2.      Tidak bertentangan dengan undang- undang dasar dan berjalan sejajar.
3.      Diterima oleh seluruh rakyat.
4.      Bersifat sebagai pelengkap.
2.   Sistem Pemerintahan Negara menurut UUD 1945 hasil Amandemen 2002
Sistem pemerintahan di Indonesia sebelum dilakukan amandemen dijelaskan secara terperinci dan sistematis dalam undang- undang dasar 1945. Sistem pemerintahan Negara Indonesia ini dibagi atas tujuh yang secara sistematis merupakan pertanggung jawaban kedaulatan rakyat oleh karena itu sistem Negara ini dikenal dengan tujuh kunci pokok system pemerintahan, walaupun tujuh kunci pokok menurut penjelasan tidak lagi merupakan dasar yudiris, namun  mengalami perubahan.Penjelasan UUD 1945 yang memuat 7 buah kunci pokok, yaitu :
a)    Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechstaat)
Negara Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum dan bukan kekuasaan belaka.  Hal ini berarti bahwa negara dalam melaksanakan tindakan apapun harus selalu dilandasi oleh hukum atau segala tindakannya harus dapat dipertanggung jawabkan secara  hukum.
Negara hukum yang dimaksud oleh UUD 1945 bukanlah negara hukum dalam arti formal (sebagai polisi lalu lintas atau penjaga malam) tetapi negara hukum dalam arti material (dalam arti luas) yaitu negara tidak hanya melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia tetapi  juga harus memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.Sistem Konstitusional
b)   Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak tak  terbatas).
     Sistem ini menegaskan bahwa  pemerintahan negara dibatasi oleh konsitusi dan otomatis dibatasi juga oleh ketentuan hukum yang merupakan produk konstitusional lainnya seperti GBHN, UU dll.
     Sistem ini juga memperkuat dan menegaskan sistem  negara hukum.
Berdasarkan kedua sistem ini diharapkan dapat tercapai mekanisme hubungan tugas dan hukum antara lembaga-lembaga negara yang dapat menjamin terlaksananya sistem itu sendiri.
c)    Kekuasaan  negara yang tertinggi berada di tangan MPR
Kedaulatan rakyat dipegang oleh MPR  sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai pemegang kekuasaan yang tertinggi, MPR mempunyai tugas dan wewenang, yaitu :
Ø Menetapkan  UUD dan GBHN.
Ø Memilih dan mengangkat Presiden dan Wapres.
    Majelis mengangkat dan melantik Kepala Negara dan  Wakil Kepala Negara, oleh karena itu Kepala Negara dan Wakil Kepala Negara harus tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR.
d)   Presiden adalah penyelenggaran pemerintahan negara yang tertinggi di bawah Majelis.
     Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi di bawah MPR. Dalam menjalankan pemerintahan, kekuasaan dan tanggung jawab ada pada Presiden (concentration of power and responsibility upon  the President).
e)    Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
    Presiden harus bekerja sama dengan DPR tetapi Presiden tidak bertanggun jawab kepada DPR,artinya kedudukan Presiden tidak tergantung dari DPR.
Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR untuk membentuk UU serta menetapkan APBN.Presiden tidak dapat membubarkan DPR dan DPRpun tidak dapat menjatuhkan presiden.
f)    Menteri Negara adalah pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
    Kedudukan menteri tidak tergantung pada DPR tetapi pada Presiden. Pengangkatan dan pemberhentian menteri merupakan wewenang sepenuhnya Presiden (Pasal 17 ayat 2).
Menteri bertanggung jawab kepada Presiden.
Dengan petunjuk dan persetujuan Presiden, menteri-menterilah yang sebenarnya menjalankan pemerintahan di bidangnya masing-masing.
Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
Kepala negara bukanlah dikatator karena ia harus mempertanggungjawabkan tindakannya kepada MPR.
Sejarah Lahirnya Konstitusi Di Indonesia
Dalam sejarahnya, Undang-Undang Dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai dalam bahasa Jepang yang beranggotakan 21 orang, diketuai Ir.Soekarno dan Drs.Moh.Hatta sebagai wakil dengan 19 orang anggota yang terdiri dari 11 orang wakil dari Jawa,3 orang dari Sumatra, dan masing-masing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku, dan Sunda kecil. BPUPKI ditetapkan berdasarkan Maklumat Gunseikan Nomor 23 bersamaan dengan ultah Tenno Heika pada tanggal 29 April 1945.
    BPUPKI menentukan tim khusus yang bertugas menyusun konstitusi bagi Indonesia merdeka yang dikenal dengan nama UUD 1945. tokoh-tokoh perumusnya antara lain Dr.Rajman Widiodiningrat, Ki Bagus Hadi Koesemo, Oto Iskandardinata, Pangeran purboyo, Pangeran Soerjohamindjojo dan lain-lain.
    UUD 1945 dibentuk untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia di kemudian hari. Setelah kemerdekaan diraih, kebutuhan akan sebuah konstitusi resmi nampaknya tidak bisa ditawar-tawar lagi, dan segera harus dirumuskan sehingga lengkaplah Indonesia menjadi sebuah Negara yang berdaulat. Pada tanggal 18 Agustus 1945 atau sehari setelah ikrar kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidangnya yang pertama kali dan menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut :
Ø Menetapkan dan mengesahkan pembukaan UUD 1945 yang bahannya diambil dari rancangan Undang – Undang yang disusun oleh panitia perumus pada tanggal 22 Juni 1945.
Ø menetapkan dan mengesahkan UUD 1945 yang bahannya hampir seluruhnya diambil dari RUU yang disusun oleh panitia perancang UUD tanggal 16 Juni 1945.
Ø memilih ketua persiapan Kemerdekaan Indonesia Ir. Soekarno sebagai presiden dan wakil ketua Drs. Muhammad Hatta sebagai wakil presiden.
Ø pekerjaan presiden untuk sementara waktu dibantu oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia(Komite Nasional).
   Dengan terpilihnya atas dasar UUD 1945 ,maka secara formal Indonesia sempurna menjadi sebuah Negara, sebab syarat – syarat yang lazim diperlukan oleh setiap Negara telah ada, yaitu adanya :
1.    Rakyat .
2.    Wilayah.
3.    Kedaulatan.
4.    Pemerintahan
5.    Tujuan Negara.
6.    Bentuk Negara
Konstitusi sebagai satu kerangka kehidupan politik telah lama dikenal yaitu sejak zaman yunani yang memiliki beberapa kumpulan hokum (semacam kitab hokum pada 624 – 404 SM) sehingga, sebagai Negara hokum Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal sebagai UUD 1945 yang telah dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juli 1945 oleh badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKU) yang mana tugas pokok badan ini sebenarnya menyusun rancangan UUD. Namun dalam praktik persidangannya berjalan berkepanjangan khususnya pada saat membahas masalah dasar Negara.diakhir siding I BPUPKIberhasil membentuk panitia kecil yang disebut panitia sembilang, panitia ini pada tanggal 22 juni 1945 berhasil mencapai kompromi untuk menyetujui sebuah naskah mukhodimah UUD yang kemudian diterima dalam siding II BPUPKI tanggal 11 Julu 1945. Setelah itu Ir. Soekarno membentuk panitia kecil pada tanggal 16 juli 1945 yang diketuai oleh Soepomo dengan tugas menyusun rancangan UUD dan membentuk panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang beranggotakan 21 orang. Sehingga UUD atau konstitusi Negara republic Indonesia diatukan ditetapkan oleh PPKI pada hari sabtu tanggal 18 Agustus 1945. Dengan demikian sejak itu Indonesia telah menjadi suatu Negara modern karena telah memiliki suatu system ketatanegaraan yaitu dalam UUD 1945.
Dalam perjalanan sejarah, konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa kali pergantian baik nama maupun subtansi materi yang dikandungnya, yaitu :
1) UUD 1945 yang masa berlakunya sejak 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949.
2) Konstitusi republic Indonesia serikat yang lazim dikenal dengan sebutan konstitusi RIS (17 Desember 1949 – 17 Agustus 1950).
3) UUD 1950 (17 Agustus 1950 – 05 Juli 1959).
4) UUD 1945 yang merupakan pemberlakuan kembali konstitusi pertama Indonesia dengan  masa berlakunya sejak dekrit presiden 05 Juli 1959 – Sekarang.
Perkembangan dan perubahan konstitusi di Indonesia
   Konstitusi sebagai hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara dapat berupa konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Dalam hal konstitusi terstulis, hampir semua negara di dunia memilikinya yang lajim disebut undang-undang dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak azasi manusia. Negara yang dikategorikan sebagai negara yang tidak memiliki konstitusi tertulis adalah Inggris dan Kanada. Di kedua negara ini, aturan dasar terhadap semua lembaga-lembaga kenegaraan dan semua hak azasi manusia terdapat pada adat kebiasaan dan juga tersebar di berbagai dokumen, baik dokumen yang relatif baru maupun yang sudah sangat tua seperti Magna Charta yang berasal dari tahun 1215 yang memuat jaminan hak-hak azasi manusia rakyat Inggris.Karena ketentuan mengenai kenegaraan itu tersebar dalam berbagai dokumen atau hanya hidup dalam adat kebiasaan masyarakat itulah maka Inggris masuk dalam kategori negara yang memiliki konstitusi tidak tertulis.
   Adanya negara yang dikenal sebagai negara konstitusional tetapi tidak memiliki konstitusi tertulis, nilai-nilai, dan norma-norma yang hidup dalam praktek  penyelenggaraan negara juga diakui sebagai hukum dasar, dan tercakup pula dalam pengertian konstitusi dalam arti yang luas. Karena itu, Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis beserta nilai-nilai dan norma hukum dasar tidak tertulis yang hidup sebagai konvensi ketatanegaraan dalam praktek penyelenggaraan negara sehari-hari, termasuk ke dalam pengertian konstitusi atau hukum dasar (droit constitusionnel) suatu Negara.
   Dalam perkembangan sejarah kehidupan berbangsa dan bernegara, konstitusi menempati posisi yang sangat penting. Pengertian dan materi muatan konstitusi senantiasa berkembang seiring dengan perkembangan peradaban manusia dan organisasi kenegaraan. Kajian tentang konstitusi semakin penting dalam negara-negara modern saat ini yang pada umumnya menyatakan diri sebagai negara konstitusional, baik demokrasi konstitusional maupun monarki konstitusional. Dengan meneliti dan mengkaji konstitusi, dapat diketahui prinsip-prinsip dasar kehidupan bersama dan penyelenggaraan negara serta struktur organisasi suatu negara tertentu. Bahkan nilai-nilai konstitusi dapat dikatakan mewakili tingkat peradaban suatu bangsa.
   Suatu konstitusi tertulis, sebagaimana halnya Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), nilai-nilai dan norma dasar yang hidup dalam masyarakat serta praktek penyelenggaraan negara turut mempengaruhi perumusan suatu norma ke dalam naskah Undang-Undang Dasar. Karena itu, suasana kebatinan (geistichenhentergrund) yang menjadi latar belakang filosofis, sosiologis, politis, dan historis perumusan juridis suatu ketentuan Undang-Undang Dasar perlu dipahami dengan seksama, untuk dapat mengerti dengan sebaik-baiknya ketentuan yang terdapat dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar.
     Undang-Undang Dasar tidak dapat dipahami hanya melalui teksnya saja. Untuk sungguh-sungguh mengerti, kita harus memahami konteks filosois, sosio-historis sosio-politis, sosio-juridis, dan bahkan sosio-ekonomis yang mempengaruhi perumusannya. Di samping itu, setiap kurun waktu dalam sejarah memberikan pula kondisi-kondisi kehidupan yang membentuk dan mempengaruhi kerangka pemikiran (frame of reference) dan medan pengalaman (ield of experience) dengan muatan kepentingan yang berbeda, sehingga proses pemahaman terhadap suatu ketentuan Undang-Undang Dasar dapat terus berkembang dalam praktek di kemudian hari. Karena itu, penafsiran terhadap Undang-Undang Dasar pada masa lalu, masa kini, dan pada masa yang akan datang, memerlukan rujukan standar yang dapat dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya, sehingga Undang-Undang Dasar tidak menjadi alat kekuasaan yang ditentukan secara sepihak oleh pihak manapun juga. Untuk itulah, menyertai penyusunan dan perumusan naskah Undang-Undang Dasar, diperlukan pula adanya Pokok-Pokok pemikiran konseptual yang mendasari setiap perumusan pasal-pasal Undang-Undang Dasar serta keterkaitannya secara langsung atau tidak langsung terhadap semangat Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan Pembukaan Undang-Undang Dasar.
   Perubahan UUD 1945 merupakan salah satu tuntutan yang paling mendasar dari gerakan reformasi yang berujung pada runtuhnya kekuasaan Orde Baru pada tahun 1998. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat tidak lagi melihat faktor penyebab otoritarian Orde Baru hanya pada manusia sebagai pelakunya, tetapi karena kelemahan sistem hukum dan ketatanegaraan. Kelemahan dan ketidaksempurnaan konstitusi sebagai hasil karya manusia adalah suatu hal yang pasti. Kelemahan dan ketidaksempurnaan UUD 1945 bahkan telah dinyatakan oleh Soekarno pada rapat pertama PPKI tanggal 18 Agustus 1945 .
   Gagasan perubahan UUD 1945 menemukan momentumnya di era reformasi. Pada awal masa reformasi, Presiden membentuk Tim Nasional Reformasi Menuju Masyarakat Madani yang didalamnya terdapat Kelompok Reformasi Hukum dan Perundang-Undangan. Kelompok tersebut menghasilkan pokok-pokok usulan amandemen UUD 1945 yang perlu dilakukan mengingat kelemahan-kelemahan dan kekosongan dalam UUD 1945. Gagasan perubahan UUD 1945 menjadi kenyataan dengan dilakukannya perubahan UUD 1945 oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pada Sidang Tahunan MPR 1999, seluruh fraksi di MPR membuat kesepakatan tentang arah perubahan UUD 1945 yaitu:
  1. Sepakat untuk tidak mengubah Pembukaan UUD 1945.
  2. Sepakat untuk mempertahankan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;.
  3. Sepakat untuk mempertahankan sistem presidensiil (dalam pengertian sekaligus menyempurnakan agar betul-betul memenuhi ciri-ciri umum sistem presidensiil);
  4. Sepakat untuk memindahkan hal-hal normatif yang ada dalam Penjelasan UUD 1945 ke dalam pasal-pasal UUD 1945; dan
  5. Sepakat untuk menempuh cara adendum dalam melakukan amandemen terhadap UUD 1945.
Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda Sidang Tahunan MPR  dari tahun 1999 hingga perubahan keempat pada Sidang Tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya Komisi Konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komprehensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan Ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang Pembentukan Komisi Konstitusi.
Perubahan Pertama pada tahun 1999, Perubahan Kedua pada tahun 2000, Perubahan Ketiga pada tahun 2001, dan Perubahan Keempat pada tahun 2002. Dalam empat kali perubahan itu, materi UUD 1945 yang asli telah mengalami perubahan besar-besaran dan dengan perubahan materi yang dapat dikatakan sangat mendasar. Secara substantif, perubahan yang telah terjadi atas UUD 1945 telah menjadikan konstitusi proklamasi itu menjadi konstitusi yang baru sama sekali, meskipun tetap dinamakan sebagai Undang-Undang Dasar 1945.
  Perubahan Pertama UUD 1945 disahkan dalam Sidang Umum MPR-RI yang diselenggarakan antara tanggal 12 sampai dengan tanggal 19 Oktober 1999. Pengesahan naskah Perubahan Pertama itu tepatnya dilakukan pada tanggal 19 Oktober 1999 yang dapat disebut sebagai tonggak sejarah yang berhasil mematahkan semangat konservatisme dan romantisme di sebagian kalangan masyarakat yang cenderung menyakralkan atau menjadikan UUD 1945 bagaikan sesuatu yang suci dan tidak boleh disentuh oleh ide perubahan sama sekali. Perubahan Pertama ini mencakup perubahan atas 9 pasal UUD 1945, yaitu atas Pasal 5 ayat (1), Pasal 7, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20 ayat (1) sampai dengan ayat (4), dan Pasal 21. Kesembilan pasal yang mengalami perubahan atau penambahan tersebut seluruhnya berisi 16 ayat atau dapat disebut ekuivalen dengan 16 butir ketentuan dasar.
   Gelombang perubahan atas naskah UUD 1945 terus berlanjut, sehingga dalam Sidang Tahunan pada tahun 2000, MPR-RI sekali lagi menetapkan Perubahan Kedua yaitu pada tanggal 18 Agustus 2000. Cakupan materi yang diubah pada naskah Perubahan Kedua ini lebih luas dan lebih banyak lagi, yaitu mencakup 27 pasal yang tersebar dalam 7 bab, yaitu Bab VI tentang Pemerintah Daerah, Bab VII tentang Dewan Perwakilan Rakyat, Bab IXA tentang Wilayah Negara, Bab X tentang Warga Negara dan Penduduk, Bab XA tentang Hak Asasi Manusia, Bab XII tentang Pertahanan dan Keamanan Negara, dan Bab XV tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Jika ke-27 pasal tersebut dirinci jumlah ayat atau butir ketentuan yang diaturnya, maka isinya mencakup 59 butir ketentuan yang mengalami perubahan atau bertambah dengan rumusan ketentuan baru sama sekali.
    Setelah itu, agenda perubahan dilanjutkan lagi dalam Sidang Tahunan MPR-RI tahun 2001 yang berhasil menetapkan naskah Perubahan Ketiga UUD 1945 pada tanggal 9 November 2001. Bab-bab UUD 1945 yang mengalami perubahan dalam naskah Perubahan Ketiga ini adalah Bab I tentang Bentuk dan Kedaulatan, Bab II tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara, Bab V tentang Kementerian Negara, Bab VIIA tentang Dewan Perwakilan Daerah, Bab VIIB tentang Pemilihan Umum, dan Bab VIIIA tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Seluruhnya terdiri atas 7 bab, 23 pasal, dan 68 butir ketentuan atau ayat. Dari segi jumlahnya dapat dikatakan naskah Perubahan Ketiga ini memang paling luas cakupan materinya. Tapi di samping itu, substansi yang diaturnya juga sebagian besar sangat mendasar. Materi yang tergolong sukar mendapat kesepakatan cenderung ditunda pembahasannya dalam sidang-sidang terdahulu. Karena itu, selain secara kuantitatif materi Perubahan Ketiga ini lebih banyak muatannya, juga dari segi isinya, secara kualitatif materi Perubahan Ketiga ini dapat dikatakan Sangay mendasar pula.
    Perubahan yang terakhir dalam rangkaian gelombang reformasi nasional sejak tahun 1998 sampai tahun 2002, adalah perubahan yang ditetapkan dalam Sidang Tahunan MPR-RI tahun 2002. Pengesahan naskah Perubahan Keempat ditetapkan pada tanggal 10 Agustus 2002. Dalam naskah Perubahan Keempat ini, ditetapkan bahwa (a) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan perubahan keempat ini adalah Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat; (b) Penambahan bagian akhir pada Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dengan kalimat “Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-9 tanggal 18 Agustus 2000 Sidang Tahunan Majelis permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan”; (c) pengubahan penomoran Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 3 ayat (2) dan (3); Pasal 25E Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 25A; (d) penghapusan judul Bab IV tentang Dewan Pertimbangan Agung dan pengubahan substansi Pasal 16 serta penempatannya ke dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan negara; (e) pengubahan dan/atau penambahan Pasal 2 ayat (1); Pasal 6A ayat (4); Pasal 8 ayat (3), Pasal 11 ayat (1); Pasal 16; Pasal 23B; Pasal 23D; Pasal 24 ayat (3); Bab XIII, Pasal 31 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2); Bab XIV, Pasal 33 ayat (4) dan ayat (5); Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4); Pasal 37 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Aturan Peralihan Pasal I, II, dan III; Aturan Tambahan Pasal I dan II Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
   Secara keseluruhan naskah Perubahan Keempat UUD 1945 mencakup 19 pasal, termasuk satu pasal yang dihapus dari naskah UUD.  Ke-19 pasal tersebut terdiri atas 31 butir ketentuan yang mengalami perubahan, ditambah 1 butir yang dihapuskan dari naskah UUD. Paradigma pemikiran atau pokok-pokok pikiran yang terkandungdalam rumusan pasal-pasal UUD 1945 setelah mengalami empat kali perubahan itu benar-benar berbeda dari pokok pikiran yang terkandung dalam naskah asli ketika UUD 1945 pertama kali disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Bahkan dalam Pasal II Aturan Tambahan Perubahan Keempat UUD 1945 ditegaskan, “Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal”. Dengan demikian, jelaslah bahwa sejak tanggal 10 Agustus 2002, status Penjelasan UUD 1945 yang selama ini dijadikan lampiran tak terpisahkan dari naskah UUD 1945, tidak lagi diakui sebagai bagian dari naskah UUD. Jikapun isi Penjelasan itu dibandingkan dengan isi UUD 1945 setelah empat kali berubah, jelas satu sama lain sudah tidak lagi bersesuaian, karena pokok pikiran yang terkandung di dalam keempat naskah perubahan itu sama sekali berbeda dari apa yang tercantum dalam Penjelasan UUD 1945 tersebut.

Pertanyaan :
1.    Jelaskan mengapa konstitusi sangat pengting bagi suatu negara
2.    Jelaskan Maksud dari negara Indonesia berdasarkan atas hukum bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka

Daftar Pustaka
Thaib, Dahlan,et.al., Teori dan Hukum Konstitusi, Jakarta: PT> Raja Grafindo Persada, 2001, cet.ke-2.
Ubaidillah, Ahmad, et.al., Pendidikan Kewargaan (Civic Education): Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani, Jakarta: IAIN Jakarta Press, 2000, edisi pertama.

Tidak ada komentar: